adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha financial institution dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara lender dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di lender tersbeut maupun nasabah debitur.Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Lender disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dala… Read More